Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2023 : 15.27
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian, curanmor

Polisi Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Ranmor di Rumah Sakit TNI AL

19 Nov 2023 : 15.27 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Polisi Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Ranmor di Rumah Sakit TNI AL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah beberapa hari buron, dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di lokasi parkir Rumah Sakit TNI AL Belawan akhirnya ditembak oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Hal itu diungkap dalam Press Release yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (18/11/2023).

Kedua pelaku berinisial FIK (19) dan MR (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Labuhan, mereka sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap, dan akhirnya dievakuasi ke rumah sakit akibat luka tembak di kedua kakinya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. Josua Tampubolon mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan pada Kamis 16 November 2023 lalu, dengan korban Aslina Dachi (61), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Awal peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11/2023) pukul 11. 00 WIB, korban bersama anaknya Sofiana datang ke Rumah Sakit TNI AL Belawan untuk berobat mata.

Usai berobat, korban bergegas menuju lokasi parkir. Saat hendak pulang dilihat sepeda motor korban Jenis Vario 124 warna Hitam BK 3375 AIZ, sudah tidak lagi berada di tempatnya, ” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, korban melapor ke pihak rumah sakit dan setelah dilakukan pengecekan melalui kamera CCTV, dilihat ada dua pria tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor korban.

“Setelah menerima laporan korban, langsung personel Polres Pelabuhan Belawan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur, saat akan diamankan kedua pelaku melakukan perlawanan hingga petugas memberikan timah panas pada salah satu kali pelaku” ungkapnya.

Dari keterangan kedua pelaku, kata AKBP Josua, pelaku lainnya Febriansyah (DPO) dan barang bukti sepeda motor korban dijual kepada penadah berinisial YUD (tertangkap).

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” ucap Kapolres. (mag-1/ila)

Sentimen: negatif (100%)