Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2023 : 19.46
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Seoul

Tokoh Terkait

Akhiri Kebiasaan Kuno, Korea Selatan Berlakukan UU Larangan Makan Anjing

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

19 Nov 2023 : 19.46
Akhiri Kebiasaan Kuno, Korea Selatan Berlakukan UU Larangan Makan Anjing

Syafira | Minggu, 19/11/2023 05:05 WIB

Petugas penyelamat dari Humane Society International menyelamatkan seekor anjing di peternakan daging anjing di Wonju, Korea Selatan, 10 Januari 2017. Foto: Reuters

SEOUL - Korea Selatan ingin melarang makan daging anjing dan mengakhiri kontroversi mengenai kebiasaan kuno tersebut di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan, kata kepala kebijakan partai yang berkuasa.

Praktik memakan anjing di Korea telah menuai kritik dari luar negeri karena kekejamannya, namun terdapat juga peningkatan penolakan di dalam negeri, terutama dari generasi muda.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri konflik sosial dan kontroversi seputar konsumsi daging anjing melalui pemberlakuan undang-undang khusus untuk mengakhirinya,” kata Yu Eui-dong, kepala kebijakan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, pada pertemuan dengan pejabat pemerintah. dan aktivis hak-hak binatang.

Pemerintah dan partai yang berkuasa akan mengajukan rancangan undang-undang tahun ini untuk menegakkan larangan tersebut, kata Yu, seraya menambahkan bahwa dengan dukungan bipartisan yang diharapkan, rancangan undang-undang tersebut harus disahkan oleh parlemen.

Menteri Pertanian Chung Hwang-keun mengatakan pada pertemuan tersebut bahwa pemerintah akan segera menerapkan larangan tersebut dan memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi pelaku industri daging anjing untuk menutup usahanya.

Ibu Negara Kim Keon Hee telah menjadi kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing dan, bersama suaminya, Presiden Yoon Suk Yeol, telah mengadopsi anjing liar.

RUU anti-daging anjing telah gagal di masa lalu karena adanya protes dari pihak-pihak yang terlibat dalam industri ini, dan kekhawatiran terhadap mata pencaharian para petani dan pemilik restoran.

Larangan yang diusulkan akan mencakup masa tenggang tiga tahun dan dukungan keuangan bagi dunia usaha untuk beralih dari perdagangan ini.

Makan daging anjing telah menjadi praktik kuno di semenanjung Korea dan dipandang sebagai cara untuk mengatasi panasnya musim panas.

Namun makanan ini jauh lebih jarang ditemui dibandingkan dulu di Korea Selatan, meskipun makanan ini masih dimakan oleh beberapa orang lanjut usia dan disajikan di restoran tertentu.

Kelompok hak asasi hewan menyambut baik kemungkinan pelarangan tersebut. “Mimpi yang menjadi kenyataan bagi kita semua yang telah berkampanye keras untuk mengakhiri kekejaman ini,” kata Humane Society International dalam sebuah pernyataan.

Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 rumah potong hewan, 219 perusahaan distribusi, dan sekitar 1.600 restoran yang melayani anjing, menurut data pemerintah.

Jajak pendapat Gallup Korea tahun lalu menunjukkan 64% menentang konsumsi daging anjing. Survei tersebut menemukan hanya 8% responden yang makan anjing dalam satu tahun terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.

TAGS : Larangan Makan Anjing Korea Selatan

Sentimen: negatif (100%)