Sentimen
Negatif (66%)
19 Nov 2023 : 00.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Edi Darmawan Sebut Hukum di Indonesia Akan Rusak Jika Ajukan PK, Otto Hasibuan: Itu Haknya Jessica

19 Nov 2023 : 07.17 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Edi Darmawan Sebut Hukum di Indonesia Akan Rusak Jika Ajukan PK, Otto Hasibuan: Itu Haknya Jessica

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Otto Hasibuan kabarknya akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso.

Bahkan, Otto Hasibuan menyebut bahwa ia telah mengumpulkan bukti terbaru untuk dibawa ke PK terkait kasus kopi sianida.

Bersamaan dengan hal tersebut, ramai video Edi Darmawan selaku ayah Mirna Salihin yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, ayah Mirna Salihin meminta maaf kepada Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica Wongso.

Diketahui bahwa sebelumnya Edi Darmawan dan Otto Hasibuan sempat berseteru perihal kasus kopi sianida.

Lewat video tersebut, Edi Darmawan juga memberi pesan kepada Otto Hasibuan yang akan mengajukan PK terkait kasus kopi sianida.

Dikutip dari akun TikTok @Leonsinaga09, Edi Darmawan mengungkap bahwa ia tidak masalah jika Otto Hasibuan akan mengajukan PK.

Baca Juga: Ini Alasan Ridwan Kamil Ditunjuk Jadi Ketua Kampanye Prabowo Gibran di Jawa Barat

Namun, Edi Darmawan menyebut bahwa hukum di Indonesia akan rusak jika mengajukan PK.

Pasalnya, Edi Darmawan menilai bahwa hukum di Indonesia saat ini sudah berjalan dengan baik.

“Pak Otto kan mau PK nih. Saya mau kasih bekel sama Pak Otto, saya tidak terlalu pusing Pak Otto berhasil atau tidak," ujar Edi.

"Tapi hukum di Indonesia ini jangan Pak Otto rusak karena sudah begini bagus dan berjalan, itu jangan dibuat cedera hanya kerana Netflix yang nggak bener,” tambahnya.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 14 November 2023, Otto Hasibuan menanggapi terkait pengajuan PK untuk Jessica Wongso.

Otto Hasibuan menegaskan bahwa PK merupakan hak yang dimiliki oleh Jessica Wongso untuk membela dirinya.

"Kalau PK itu kan haknya Jessica, nggak ada seorang pun yang melarang itu," tegas Otto.

Otto Hasibuan juga menjelaskan walaupun kasus kopi sianida sudah selesai secara prosedural, tetapi keadilan masih harus ditegakkan.

"Meskipun secara prosedural sudah PK, sudah selesai, nggak boleh prosedural ya sudah sampai situ saja, ini kan keadilan," ujar Otto.

Otto Hasibuan memaparkan bahwa tujuan hukum terdiri dari tiga menurut Gustav Radbruch yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Baca Juga: UMP 2024 Resmi Naik! Simak Upah Minimum Wilayah Jawa Tengah 2023, Kota Semarang Masih Tertinggi

"Yang dipakai sekarang ini kan sudah PK, itu namanya kepastian hukum," ujar Otto.

"Tapi kemanfaatannya ke mana? Keadilannya ke mana?," tambahnya.

Otto Hasibuan juga menjelaskan meskipun kepastian hukum sudah ada, namun jika bertentangan dengan keadilan maka perlu ditinjau kembali.

"Kalau kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka keadilan yang harus dimenangkan," kata Otto.

"Meskipun secara prosedural sudah selesai PK, tapi prosedural itu tidak adil dan bisa ditinjau kembali, ya harus kita tinjau," tambahnya.

Otto Hasibuan meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin tahun 2016 lalu.

Hingga saat ini, Otto Hasibuan masih terus berjuang untuk membela keadilan bagi kliennya, Jessica Wongso. ***

Sentimen: negatif (66.5%)