Sentimen
Positif (100%)
18 Nov 2023 : 13.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Tasikmalaya, Karawang, Sukabumi, Banjar, Cianjur, Garut, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Upah Minimum Jawa Barat Segera Naik Tahun 2024, Ternyata UMK Tertinggi Bukan Kota Bandung

18 Nov 2023 : 20.48 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Upah Minimum Jawa Barat Segera Naik Tahun 2024, Ternyata UMK Tertinggi Bukan Kota Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Upah minimum Jawa Barat akan segera naik di tahun 2024 mendatang.

Tidak hanya Jawa Barat, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan akan menaikkan upah minimum tahun 2024 untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan mengungkap kenaikan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan kinerja para buruh.

Tidak hanya itu, kenaikan upah minimum di tahun 2024 juga merupakan bentuk penghargaan untuk para buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Kenaikan upah minimum di tahun 2024 diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Khusus Jawa Barat, ternyata upah minimum tertinggi bukan didapatkan oleh Kota Bandung.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Beri Salam kepada Megawati, Dedi Mulyadi Singgung Soal Adab

Penetapan upah minimum Jawa Barat diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Diketahui bahwa upah minimum Kota Bandung pada tahun 2023 yaitu sebesar Rp4 juta.

Lalu, wilayah mana yang mendapatkan upah minimum tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2023?

Rincian lengkap upah minimum Jawa Barat

Berikut rincian lengkap upah minimum Jawa Barat di setiap kabupaten/kota untuk tahun 2023:

1. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

2. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

4. Kota Depok Rp 4.694.493,70

5. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

6. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

8. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

9. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

Baca Juga: 10 Oldest Places in Bandung Considered Historical Landmarks

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

12. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

14. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

16. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13

20. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

23. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

24. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

26. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Baca Juga: Otto Hasibuan Minta Ayah Mirna Salihin untuk Membuka Pintu Hatinya Terkait Kasus Kopi Sianida

Kota Karawang menjadi wilayah yang mendapatkan upah minimum tertinggi di Jawa Barat yaitu sebesar Rp5,1 juta.

Sedangkan Kota Banjar menjadi wilayah yang mendapatkan upah minimum terendah di Jawa Barat yaitu sebesar Rp1,9 juta.

Kabarnya, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023.

Sedangkan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yaitu pada 30 November 2023.

Itulah informasi mengenai upah minimum Provinsi Jawa Barat yang akan segera naik tahun 2024. ***

Sentimen: positif (100%)