Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarmasin
Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut kecurangan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, ketika menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyulut gerakan di akar rumput.
Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melenggang ke kursi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto berkat putusan kontroversial MK. “Kita tahu kecurangan dari Anwar Usman yang juga Paman Gibran akhirnya terkena suatu sanksi pelanggaran etis yang sangat serius,” kata Hasto dalam keterangan resminya.
“Ini menimbulkan suatu pergerakan dari arus bawah, pergerakan untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.
Hasto juga meminta masyarakat untuk mengawal demokrasi berdasarkan nurani dan tidak takut untuk bersuara. Hasto mengaku, ia dan para kader PDI-P yang menghadiri pertemuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengenakan baju hitam karena mengungkapkan rasa prihatin atas kondisi demokrasi di Indonesia.
Saat ini, demokrasi dicoreng dengan rekayasa hukum secara sistemik di MK dengan motif ambisi kekuasaan. Hal itu terungkap dari pemeriksaan dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti melobi hakim lain dalam menjatuhkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Tapi akhirnya keadilan ditegakkan,” ujar Hasto.
Meski demikian, kata Hasto, PDI-P bersama partai pengusung dan pendukung Ganjar-Mahfud akan terus tetap bekerja keras untuk memenangi Pilpres 2024. Menurut dia, Ganjar-Mahfud merupakan pemimpin yang telah berproses dengan baik.
“Kita mencari pemimpin untuk lebih dari 270 juta rakyat Indonesia. Untuk bisa memimpin harus dimulai dari proses yang baik,” tutur Hasto. Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi bakal calon wakil presiden.
Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres. Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.
Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara tersebut.
(Zs/Kmps)
Sentimen: negatif (98.3%)