Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Kemendagri Minta Salinan kepada Daerah yang Sudah Melakukan NPHD
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani bersama stakeholder terkait mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara virtual di ruang Kerja Wali Kota Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Kamis (16/11/2023).
Usai melaksanakan rapat kordinasi dengan Kemendagri, Syarmadani meminta kepada seluruh OPD terkait dalam pelaksanaan Pilkada tersebut untuk secepatnya menyampaikan salinan NPHD kepada pihak Kemendagri. “Pemko sudah melaksanakan NPHD dengan pihak KPU dan Bawaslu Kota Tebingtinggi, tinggal melakukan pencarian,” jelasnya.
Sebelumnya rapat kordinasi dipimpin Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Utara baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta KPU dan Bawaslu di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Tito Karnavian menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengkoordinasikan dan memastikan NPHD kegiatan pilkada Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten Kota se-Sumatera Utara yang belum menandatangani serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 24 November 2023.
Bagi daerah yang telah menandatangani NPHD agar menyampaikan salinan NPHD, dan segera menyalurkannya kepada paling lambat 14 hari sejak penandatanganan NPHD yang dibuktikan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Ada 15 daerah yang sudah menandatangani NPHD KPU se-Sumatera Utara, namun ada 19 daerah yang belum melakukan. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada daerah yang sudah melakukan NPHD,” ujar Tito.
Tito kembali mengatakan, baru 6 daerah yang sudah menandatangani NPHD Bawaslu se-Sumatera Utara dan 28 daerah yang belum melakukan, atau sebesar 82 persen.
“Mekanisme penyaluran tersebut dilakukan dari rekening kas daerah ke masing-masing rekening penerima hibah (KPUD dan Bawaslu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara, dalam rangka pengamanan pilkada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Sumatera Utara wajib mengalokasikan anggaran pengamanan kepada TNI, POLRI dalam APBD.
Untuk diketahui, kebijakan pendanaan Pilkada tahun 2024, berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 166 ayat 1 dan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. (ian/ram)
Sentimen: positif (76.2%)