Sentimen
Positif (66%)
18 Nov 2023 : 06.44
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Wahyudi Hardi

Wahyudi Hardi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

18 Nov 2023 : 13.44 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan hingga 9 September mendatang.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH (Hasbi hasan) untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, (3/8/2023).

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan.

"Pemberkasan perkara terus dilengkap, tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, dalam pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu, KPK menyebut bahwa Hasbi menerima fee dengan total nilai mencapai 3 miliar rupiah untuk mengatur putusan sesuai kemauan debitur Koperasi Intidana.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang dari HT kepada DTY sebanyak 7 Kali dengan jumlah sekitar 11,2 miliar rupiah. Dari uang 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagikan dan menyerahkan pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima hal kurang lebih sekitar 3 miliar rupiah," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, dengan rincian 11 orang penerima suap dan 6 orang penyuap.

Adapun sebagai penerima suap antara lain adalah 6 orang hakim agung yaitu hakim Sudrajad Dimyati (SD), hakim Gazalba Saleh, hakim Elly Tri Pangestu (ETP), hakim Prasetio Nugroho, hakim Edy Wibowo, hakim sekaligus sekretaris MA Hasbi Hasan. Ada pula 6 orang PNS di lingkungan MA, yaitu Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Redhy Novasriza,

Sedangkan selaku pemberi suap, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Dadan Tri Yudianto, Heryanto Tanaka dan Wahyudi Hardi.

Sentimen: positif (66%)