Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
LHKPN, Kunci Mobil hingga Dompet Firli dalam Sitaan Polisi
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Sederet barang dan dokumen Ketua KPK Firli Bahuri disita polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada LHKPN, kunci mobil hingga dompet.
Firli sebelumnya diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua bagi Firli.
Informasi kedatangan Firli dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa. Firli diperiksa selama kurang lebih 4 jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menyita dokumen LHKPN Firli Bahuri. Penyitaan dokumen dilakukan setelah mendapatkan izin dari PN Jakarta Selatan.
"Hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen atau surat LHKPN atas nama FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021, hingga 2022," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak usai pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"Dan atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," lanjutnya.
Penyitaan LHKPN itu, kata Ade, bertujuan mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus yang tengah diusut. Ade mengatakan dokumen LHKPN itu nantinya akan didalami oleh penyidik.
"Upaya penggeledahan yang kita lakukan beberapa waktu lalu, termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelasnya.
Firli lantas angkat bicara atas penyitaan LHKPN yang dilakukan polisi. Firli berharap segera ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Firli awalnya menjelaskan Biro Hukum KPK telah menyerahkan dokumen LHKPN-nya kepada penyidik Polda Metro. Dia mengatakan dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.
"Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).
Firli berharap ada kepastian hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang ditangani Polda Metro. Dia mengatakan dirinya memiliki hak atas kepastian hukum.
"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ujarnya.
Firli Akui Kunci Mobil-Dompet Disita Polisi
Firli juga menyampaikan ada sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil keyless hingga dompet hitam.
"Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," kata Firli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/11/2023).
Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10). Rumah itu disewa Firli sebagai tempat rehatnya.
Selain menggeledah rumah di Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi. Namun Firli mengatakan tidak ada barang yang disita dari penggeledahan tersebut. Dia pun meminta persoalan dugaan pemerasan ini untuk cepat dituntaskan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," ujarnya.
Firli mengaku tidak pernah ada kegiatan pemerasan terhadap SYL. Dia juga mengatakan tidak ada gratifikasi ataupun suap terkait persoalan tersebut.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," ujarnya.
Simak penjelasan polisi di halaman berikutnya
Sentimen: negatif (88.7%)