Sentimen
Negatif (98%)
16 Nov 2023 : 19.59

Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Mulai Mengerucut Usai Polisi Sita Dokumen LHKPN Milik Firli Bahuri

16 Nov 2023 : 19.59 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Mulai Mengerucut Usai Polisi Sita Dokumen LHKPN Milik Firli Bahuri

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita dokumen LHKPN milik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan LHKPN milik Firli Bahuri dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang terjadi.

"Sementara ini bahwa seluruh tindakan penyidik dalam tahap penyidikan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Ade Safri menuturkan pihaknya bakal mendalami dokumen LHKPN milik Firli Bahuri usai melakukan penyitaan.

Bahkan, kata ia tak menutup kemungkinan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli Bahuri itu bakal menyudut dalam penetapan tersangka dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan dokumen milik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.

Ade Safri mengatakan dokumen yang disita penyidik berupa LHKPN milik Firli Bahuri.

Menurutnya penyitaan dilakukan pihaknya berbarengan dengan agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

"Jadi agenda atau kegiatan penyidikan pada hari ini Kamis (16/11)2023) selain agenda pemeriksaan, hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Ade Safri menuturkan penyitaan dokumen LHKPN milik Firli Bahuri itu dilakukan usai terbitnya izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurutnya dokumen LHKPN milik Firli Bahuri yang diperiksa itu tercatat pada periode 2019 - 2020, 2021 - 2022.

"Dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022 dan atas penetapan izin khuus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ungkapnya. (raa/ree)

Sentimen: negatif (98.4%)