Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Tokoh Terkait
Mahfud MD Kritik Anggota Bawaslu yang Diduga Curangi Pemilu: Belum Apa-apa Sudah Tawar-menawar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Saat memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung penyelenggara dan peserta pemilu yang terlibat kecurangan.
Penyelenggara yang dimaksud tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara dari sisi kontestan, partai politik kerap mencurangi partai lain yang menjadi lawannya pada pemilu.
Akibatnya, banyak dari mereka yang berakhir dengan sanksi pidana. Kasus tersebut sering ditemui Mahfud saat masih bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai MK yang curang itu biasanya antarkontestan, parpol curang terhadap parpol lain, membayar KPU, betul pak? Betul. Itu banyak yang sudah dipenjara, banyak yang sudah dijatuhi sanksi, baik itu pelaku dari kalangan kontestan maupun penyelenggara,” katanya dalam kuliah umum bertajuk “Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat”, pada Kamis, 16 November 2023.
Mantan hakim konstitusi ini juga menyinggung kasus dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan. Anggota Bawaslu tersebut terjaring OTT (operasi tangkap tangan) pada Selasa lalu.
“Ada KPU yang dipecat, ada KPU yang masuk penjara. Ada Bawaslu yang di Sumatra ini baru di-OTT. Bawaslu belum apa-apa sudah melakukan tawar-menawar, itu kecurangan bisa terjadi dari pelanggaran parpol dan kontestan tapi bisa juga dari ASN, bisa dari TNI, bisa dari Polri, itu berdasar pengalaman (saya),” ujarnya.
Mahfud menyayangkan pemilu di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap diwarnai kecurangan hingga manipulasi demi memuluskan pencalonan peserta.
"Masalahnya pemilu itu sering diwarnai oleh kecurangan-kecurangan, sering dimanipulasi, sehingga hasil pemilu itu menjadi ternoda,” kata Mahfud.
Kasus Kecurangan PemiluDua tahun lalu, kasus kecurangan pemilu pernah terjadi di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kala itu, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu setempat.
Perkara ini diadukan oleh Mohammad Ginastra, yang mengadukan tujuh orang penyelenggara pemilu yakni Eko Purwandoko, Ahmad Sulton, Fahrur Razi, Mardanus, Samsir, Arfan (Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Karimun), serta Nurhidayat (Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun).
Pengadu berdalil bahwa para teradu melakukan penggelembungan surat suara, penempatan TPS yang tidak jujur dan tidak adil, pengalihan surat suara pemilih untuk disabilitas, serta diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
Pengadu mencontohkan surat suara DPT ditambah 2,5 persen untuk cadangan di setiap TPS yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah seharusnya. Pengadu mencurigai adanya kesengajaan penambahan surat suara untuk kepentingan tertentu.
Namun teradu I sampai teradu VI membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan pengadu. Mereka mengaku KPU Kabupaten Karimun sudah menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati setempat secara profesional, akuntabel, dan transparan.***
Sentimen: negatif (100%)