Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Menko Polhukam: Anwar Usman Tidak Boleh Terlibat di Sidang Sengketa Pilpres
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud Md, mengeluarkan pernyataan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Mahfud Md, putusan Majelis Kehormatan MK telah menetapkan bahwa Anwar Usman tidak diperbolehkan menyidangkan sengketa hasil pemilu atau di semua tingkatan, termasuk sengketa Pilpres.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas dengan tema "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat".
Meskipun demikian, Mahfud Md menegaskan bahwa hukum dan siapapun tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau memaksa Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Bey Machmudin Dukung Integrasi Data Perpajakan, Hindari Duplikasi
"Mundur atau tidak itu adalah keputusan Pak Anwar, dan tidak bisa dipaksa oleh hukum atau kita," ucapnya.
Dalam kuliah umumnya, Mahfud Md menyoroti pentingnya menjalankan demokrasi yang didukung oleh kedaulatan hukum (nomokrasi). Ia menekankan bahwa demokrasi tanpa hukum dapat menjadi liar, karena setiap orang dapat merasa benar sendiri dan membuat keputusan yang dapat merugikan masyarakat.
Sebaliknya, jika kedaulatan hukum tidak didukung oleh proses demokrasi, penyelenggara negara dapat bertindak sewenang-wenang.
"Hukumnya menjadi elitis. Oleh sebab itu, sejak awal pendiri negara mengatakan bahwa Indonesia Negara Kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan hasil tes kesehatan kedua pasangan calon.***
Sentimen: negatif (61.5%)