Sentimen
Positif (94%)
17 Nov 2023 : 19.02
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Idham Holik

Idham Holik

KPU Tegaskan Parpol Baru Bukan Peserta 2019 Tidak Bisa Jadi Pengusul Capres

17 Nov 2023 : 19.02 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

KPU Tegaskan Parpol Baru Bukan Peserta 2019 Tidak Bisa Jadi Pengusul Capres

KNews.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan soal partai politik peserta Pemilu 2024 yang bisa mengusung paslon capres-cawapres. Dia mengatakan parpol baru belum tentu bisa jadi bagian koalisi pengusung di Pilpres 2024.

“Yang dapat mencalonkan atau mengusulkan pasangan capres-cawapres adalah partai politik peserta pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019 yang memenuhi persyaratan pencalonan dan tentu saja menjadi peserta Pemilu 2024,” ucapya Hasyim, dalam jumpa pers di KPU.

Lalu bagaimana dengan nasib parpol baru? Hasyim mengatakan dalam UU Pemilu belum memungkinkan paprol baru jadi bagian koalisi pengusung capres-cawapres. Dia mengatakan ada konsekuensi terkait desain surat suara Pilpres 2024.

“Demikian juga untuk parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024, menurut UU Pemilu juga belum memungkinkan menjadi bagian gabungan parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan. Di UU Pemilu digunakan istilah itu bakal paslon yang diusulkan atau didaftarkan, kalau parpolnya ada paprol atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan, yang mendaftarkan itu,” jelasnya.

“Karena konsekuensinya nanti dalam desain surat suara Pilpres di dalamnya memuat tanda gambar partai politik yang mengusulkan atau mendaftarkan masing-masing calon presiden tersebut,” ujar Hasyim.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan undang-undang yang dimaksud. Idham menegaskan parpol peserta pemilu 2024 yang belum menjadi peserta di pemilu DPR 2019 tidak bisa menjadi pengusul atau pendaftar bakal capres-cawapres.

“Pasal 226 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017. Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu,” ujar Idham.
“Partai politik peserta pemilu serentak 2024 yang belum menjadi peserta pemilu di Pemilu Anggota DPR tahun 2019 lalu, tidak bisa menjadi pengusul atau pendaftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh dia.

Sebagai informasi, parpol baru yang ikut Pemilu 2024 antara lain PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.  (Zs/Dtk)

Sentimen: positif (94.1%)