Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2023 : 18.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita, Berkaitan dengan Dugaan Korupsi yang Disidik

17 Nov 2023 : 18.46 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita, Berkaitan dengan Dugaan Korupsi yang Disidik

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023.

“Hari ini, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.

Ade mengatakan, pihaknya akan menyita dokumen LHKPN milik Firli Bahuri. Menurutnya, penyitaan tersebut sudah atas seizin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” tuturnya.

Ade tak menjelaskan secara terperinci soal penyitaan LHKPN milik Firli Bahuri. Dia hanya menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan rangkaian proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

“Termasuk penyitaan beberapa surat maupun dokumen, itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan,” tutur Ade.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Subang Digelar 22 November 2023, Yosep Belum Tentu Hadir

Firli Bahuri hindari wartawan 

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023.

Firli Bahuri meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB. Dia tampak menumpang sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi B 1917 TJQ. Dia terlihat  berbaring di kursi mobil dengan menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tak ada komentar apa pun yang disampaikan Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebab, dia memilih untuk bungkam usai diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Mantan penyidik KPK minta polisi segera tetapkan tersangka

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Diketahui, Kasus tersebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Praswad menjelaskan alasannya mendesak polisi menetapkan tersangka. Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut akan membuka ruang pihak bersalah menggunakan KPK sebagai tameng hukum.

“Semakin lama penetapan tersangka bagi orang yang terduga melakukan pemerasan maka semakin orang yang mempunyai konflik kepentingan mempunyai kesempatan untuk menggunakan lembaganya,” kata Praswad dalam keterangannya, Kamis, 16 November 2023.

Praswad menyebut Firli Bahuri mempunyai indikasi kuat dan potensi terlibat dalam kasus konflik kepentingan terkait penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, Firli harus segera dinonaktifkan agar tidak memanfaatkan jabatan ketua KPK sebagai tameng untuk menghindari proses hukum kasus pemerasan.

“Pembiaran posisi dia (Firli Bahuri) sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi “tameng” dalam menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan,” ujar  Praswad.

Baca Juga: Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim, Tutupi Wajah dan Berbaring di Mobil

“Terlebih, KPK memiliki kewenangan supervisi kasus yang ditangani oleh kepolisian dan menangani kasus terkait aktor-aktor politik,” katanya menambahkan.

Atas dasar itu, kata Praswad, penonaktifan  Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK merupakan solusi terbaik. Di sisi lain, dia juga meminta Polda Metro Jaya untuk secepatnya mengumumkan tersangka pemerasan.

“Solusi terbaik dalam kondisi ini adalah dengan penon-aktifan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dan penetapan tersangka segera terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus SYL,” ucapnya.

Selain itu, penonaktifan Firli Bahuri  sangat penting untuk memastikan segala upaya politisasi kasus dapat terhenti. Menurutnya, kondisi saling sandera akan membuat lingkaran setan yang tidak menghasilkan penanganan kasus yang objektif dan independen.

Praswad memastikan pihaknya konsisten menolak penggunaan kasus-kasus di KPK dan penegak hukum lainnya sebagai upaya politisasi kasus. Dia menilai tidak wajar ketika Firli Bahuri kembali mengungkit kasus buronan Harun Masiku di tengah proses hukum perkara pemerasan.

“Keadaan diluar kewajaran dalam penanganan Harun Masiku yang sudah berlarut-larut tidak kunjung ditangkap dan tiba-tiba dikeluarkan surat penangkapan merupakan salah satu kejanggalan,” kata Praswad.

Dikatakan Praswad, seharusnya Firli Bahuri mengeluarkan surat perintah penangkapan Harum Masiku sejak lama, bukan justru baru diterbitkan ketika ada proses hukum kasus pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, publik akan bertanya-tanya tentang motif di balik sikap Firli tersebut.

“Seakan ada upaya untuk memberikan pesan antar institusi dan aktor politik sehingga membuat publik bertanya-tanya mengenai motif sebenarnya dari tindakan tersebut,” kata Praswad.***

Sentimen: negatif (100%)