Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Menunda Lagi, Polisi Jelaskan Alasan Tak Jemput Paksa Firli untuk di Periksa sebagai Saksi
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan polisi dapat menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika berulang kali absen dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menjelaskan alasan tidak menjemput paksa Firli meski berulang kali absen.
“Pertama, kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. Pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengapa Firli tak dijemput paksa meski sudah berulang kali absen sebagai saksi. Ade mengatakan Firli telah memberi keterangan ketika tidak menghadiri pemeriksaan.
“Ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” ujarnya.
Ade mengatakan penyidikan kasus dugaan SYL diperas masih terus dilanjutkan. Penyidik, menurut Ade, mengusut kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Semua sedang berproses sebagaimana yang saya sampaikan bahwa penyidikan adalah serangkaian, kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Firli pernah absen dari panggilan polisi pada Jumat (20/10), dengan alasan memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan SYL. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang dan memeriksa Firli di ruangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Firli kembali absen dalam pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) pekan lalu dengan alasan mengikuti kegiatan road show antikorupsi di Aceh. Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan. Namun Fikri absen dengan alasan menjalani pemeriksaan Dewas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.
MAKI pun menilai Firli bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan. MAKI mengatakan hal itu diatur dalam KUHAP.
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apa pun, maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
“Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari mana pun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan,” tambahnya.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini mencuat saat KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh KPK.
Sementara itu, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diusut oleh Polda Metro. Kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Firli juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini oleh polisi. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (100%)