Sentimen
Netral (84%)
16 Nov 2023 : 22.41

Seluruh Komisioner Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata KPU

16 Nov 2023 : 22.41 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Seluruh Komisioner Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata KPU

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara ihwal semua komisionernya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait laporan tersebut.

“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,”  ucap Idham saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).

Kendati demikian, Idham menjelaskan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres, KPU telah melaksanakan dengan baik sesuai prinsip kepastian hukum.

Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.

Menurut Idham, pihaknya tidak melanggar kode etik ketika menerima berkas pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang mendaftar sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

Sebab berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian bunyi UU tersebut seperti disampaikan Idham.

Di sisi lain, KPU juga sudah menetapkan dan mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023. Aturan itu untuk menindaklanjuti putusan MK ihwal syarat capres-cawapres.

“Di dalam Peraturan tersebut, ada norma yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindak lanjut tersebut terdapat di Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023,” jelas Idham.

Dia menambahkan KPU juga tidak memiliki kapasitas mengomentasi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. (saa/chm)

Sentimen: netral (84.2%)