Sentimen
Negatif (66%)
16 Nov 2023 : 23.04
Partai Terkait
Tokoh Terkait

DPR minta penegakan pidana pemilu adopsi restorative justice

17 Nov 2023 : 06.04 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

DPR minta penegakan pidana pemilu adopsi restorative justice

Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, hingga pemangku kepentingan untuk menyelesaikan perkara secara adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dasar hukumnya dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 205 KUHAP, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.

Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif adalah pelanggaran Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 KUHP atau pelaku terancam penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp2,5 juta. Pun bisa diterapkan dalam menyelesaikan tindak pidana anak, perempuan yang berhadapan dengan hukum, narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan lalu lintas.

Usul senada disampaikan anggota Komisi III DPR  asal Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. Ia meyakini kejaksaan lebih siap memberlakukan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana Pemilu 2024.

"Saya percaya tahun 2024 ini, kejaksaan lebih siap menjalankan restorative justice," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding, juga menyatakan hal senada. Dicontohkannya dengan banyaknya kepala desa yang terjerat kasus penyimpangan dana desa karena ketidaktahuan dalam pengelolaannya.

"Saya minta ada instruksi yang jelas diberikan ke bawah, bahwa ketika ada yang dianggap penyalahgunaan di bawah Rp100 juta, misalnya, dilakukan RJ (restorative justice) dengan syarat dikembalikan,” tuturnya.

"Masih ada kepala desa [yang dananya] dikembalikan, tapi masih dipanggil bolak-balik bahkan ada upaya pemerasan. Hal tindakan seperti ini agar ditertibkan," imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sentimen: negatif (66.6%)