Sentimen
Negatif (80%)
16 Nov 2023 : 13.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Partai Terkait

Bima Arya Ajukan Gugatan ke MK Soal Pemilu, Kaitan Paman Gibran?

16 Nov 2023 : 13.16 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Bima Arya Ajukan Gugatan ke MK Soal Pemilu, Kaitan Paman Gibran?

AYOBOGOR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari ke belakangan ramai diperbincangkan. Ini juga berkaitan dengan putusan lembaga tersebut yang mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Putusan MK nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden menuai kontroversi karena berdasarkan persidangan yang dipimpin oleh paman Gibran sendiri, Anwar Usman.

Kini, Wali Kota Bogor Bima Arya pun mengajukan gugatan kepada MK. Namun politisi PAN itu tidak bukan memasalahkan paman Gibran, melainkan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Undang-undang itu digugat karena dinilai merugikan para kepala daerah yang terpotong masa jabatannya. Seperti diketahui, Bima dan wakilnya akan lengser pada Desember 2023 nanti.

Namun jika lengser pada bulan tersebut, masa jabatan Bima dengan Dedie A Rachim akan terpangkas beberapa bulan.

Pasalnya, Bima dilantik pada 20 April 2019. Artinya, genapnya jabatan lima tahun Bima dan Dedie sebagai kepala dan wakil kepala daerah di Kota Bogor seharusnya terjadi pada April 2024.

Karena itu gugatan itu pun dilayangkan. Selain Bima, gugatan itu diajukan oleh enam kepala daerah lain yang sama-sama menilai masalah pemotongan masa jabatan tersebut.

Enam kepala daerah itu antara lain eks gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

"Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205," kata Bima, Rabu, 15 November 2023, disadur dari Republika.

Menurut suami Yane Ardian Racham itu, terdapat kekosongan norma antara Pasal 201 Ayat 4 dan Ayat 5 UU Pilkada yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru dilantik pada 2019.

"Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah," jelas Bima.

Karena itu Bima merasa hak konstitusinya dirugikan sehingga meminta MK segera mengeluarkan putusan dari gugatan yang dilayangkan sebelum akhir tahun.

"Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah," ujar Bima.

Sentimen: negatif (80%)