Sentimen
Positif (65%)
16 Nov 2023 : 11.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pilkada 2018

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bogor

Penetapan PJ Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya Bisa Ngaret

16 Nov 2023 : 11.45 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Penetapan PJ Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya Bisa Ngaret

AYOBOGOR.COM - Penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor yang akan menggantikan posisi Bima Arya maupun wakilnya, Dedie A. Rachim selama masa pemilu bisa saja tertunda.

Ini tidak terlepas dari gugatan terhadap Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilayangkan sejumlah kepala daerah, termasuk Bima Arya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-undang itu dinilai Bima Arya merugikan hak konstitusi para kepala daerah yang masa jabatannya tidak genap menjadi lima tahun sejak pelantikan karena harus berhenti pada 2023.

Selain Bima, gugatan itu secara bersamaan dilayangkan oleh wakilnya, Dedie, lalu mantan gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

"Kami para kepala daerah yang Pilkadanya 2018 meminta kejelasan berakhirnya masa jabatan. Kami meminta MK memberikan tafsir konstitusional UU Pilkada Ayat 1 Pasal 205," kata Bima, Rabu, 15 November 2023, disadur dari Republika.

Pada Pasal 201 ayat 5 UU No 10/2016 itu dijelaskan para kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Namun, para kepala daerah pemohon gugatan yang terpilih manakala itu harus dilantik pada tahun 2019 karena harus menyesuaikan masa jabatan lima tahun kepala daerah sebelumnya.

Contohnya Bima dengan Dedie. Pasangan itu baru dilantik pada 20 April 2019. Seharusnya masa bakti selama lima tahun berakhir pada 20 April 2024.

Artinya, bila Bima dan Dedie diberhentikan pada Desember 2023, maka masa jabatan keduanya terpotong selama empat bulan.

Menurut Bima, terdapat kekosongan norma pada pasal itu yang tidak jelas mengatur tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 dan baru dilantik pada 2019.

"Norma Pasal 201 Ayat 4 hanya mengatur rezim pemilihan kepala daerah dan tidak mengatur pelantikan kepala daerah," jelas Bima.

Di satu sisi, bila jabatan para pemohon gugatan digenapkan menjadi lima tahun setelah dilantik, itu tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada November 2024.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memberikan perlindungan hak konstitusionalnya. Selain itu, meminta agar pemerintah bisa menunda pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah yang menjadi pengganti.

"Kami berharap agar proses keputusan Yang Mulia Hakim Konstitusi bisa kami terima sebelum mendekati akhir tahun, karena Kemendagri akan memproses penunjukan nama pejabat kepala daerah," ujar Bima.

Sejauh ini DPRD Kota Bogor belum membahas usulan kandidat Pj Wali Kota Bogor yang nantinya akan menggantikan Bima dan Dedie.

Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang merilis nama-nama kandidat Pj kepala daerah pada Rabu, 15 November 2023.

Hanya saja dari enam daerah yang diusulkan, Pemprov Jabar sudah memberi usulan untuk daerah tetangga Kota Bogor, yaitu Kabupaten Bogor.

Nama-nama yang diusulkan antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Dedi Taufik Kurohman, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, dan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Jawa Barat Indra Maha.

Pj Gubernur Jawa Barat mengatakan usulan kandidat Pj kepala daerah diusulkan oleh DPRD kota/kabupaten provinsi, pemerintah provinsi, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masing-masing pihak mengusulkan tiga nama. Lalu setelah itu diseleksi hingga menghasilkan tiga nama besar.

"Kemudian disaring jadi 3 besar dan kemudian untuk pemilihan ada di bapak presiden keputusannya," kata Bey, Rabu.

Sentimen: positif (65.3%)