Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jember, Karanganyar
Tokoh Terkait
Posisi Bupati Hendy Sebagai Ketua Umum Yayasan UMS Jember Dipersoalkan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Slamet Riyadi, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempersoalkan rangkap jabatan yang dilakukan Bupati Hendy Siswanto, Senin (6/9/2021).
Rangkap jabatan yang dimaksud adalah posisi Ketua Umum Yayasan Universitas Mochammad Sroedji (UMS) Jember. Slamet mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk mengadukan persoalan tersebut.
“Itu kan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 76 ayat 1 c. Di sana disebutkan: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun,” kata Slamet.
Sesuai undang-undang itu, menurut Slamet, bupati dan atau wakil bupati yang melanggar akan dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri Dalam Negeri. “Kalau dia sudah demisioner, mundur dari posisi di yayasan, baru kembali jadi bupati. Kalau tidak begitu, salah semua. Melanggar undang-undang,” katanya.
Slamet menyerahkan kepada Komisi A agar persoalan ini diselesaikan, sehingga tidak menabrak aturan. “Yang jelas Komisi A juga harus tegas. Karena bupati ngomong patuh pada regulasi, maka kami tagih,” katanya.
Menanggapi itu, anggota Komisi A Tri Sandi Apriana mengatakan, pihaknya akan mengundang Bagian Hukum Pemkab Jember dan berdiskusi di internal Komisi A bersama tim ahli parlemen. Namun, ia menegaskan, larangan itu berlaku hanya untuk kepala daerah yang merangkap pengurus yayasan.
“Kita harus melihat lagi proses hukumnya. Jika gubernur tersebut sebagai pendiri atau pembina yayasan, maka sebenarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarangnya,” kata Sandi, mencontohkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mendirikan Yayasan Adzkia. [wir/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (64%)