Sentimen
Partai Terkait
PDIP Medan: Bobby Nasution di Pecat karena Tidak Patuh Instruksi Partai
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – DPC PDI Perjuangan Kota Medan membenarkan bahwa partai berlambang banteng itu, memecat Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader. Berdasarkan surat pemberhentian dikeluarkan pada 10 November 2023.
“Iya benar (surat pemberitahuan pemecatan Bobby Nasution sebagai kader PDIP),” ucap Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan saat dikonfirmasi VIVA, Selasa siang, 14 November 2023.
Surat pemberitahuan pemecatan terhadap Bobby Nasution dari kader PDIP berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh DPC PDIP Medan dengan nomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023. Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPD PDIP Medan, Hasyim dan Sekretaris PDIP Medan, Roby Barus.
Lanjut, Boydo mengaku pemecatan menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, imbas karena secara terbuka mendukung Bacapres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres tahun 2024. “Dia (Bobby Nasution) tidak lagi menjadi anggota PDI Perjuangan karena kan dia sudah melakukan dukungan terhadap Prabowo-Gibran,” sebut Boydo.
Boydo menjelaskan bahwa surat pemecatan suami Kahiyang Ayu itu, berdasarkan instruksi dari DPP PDI Perjuangan. Kemudian, ditindaklanjuti karena Bobby Nasution tidak mengindahkan arahan dan petunjuk DPP PDI Perjuangan terkait dukungan dan memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
“Dia (Bobby Nasution) tidak menuruti instruksi dari DPP PDI Perjuangan. (surat) ini berdasarkan instruksi dari DPP PDI Perjuangan. Tanggal 6 November 2023, dia sudah dipanggil DPP PDI-P. Apa dibilang DPP PDIP tidak dihiraukan,” kata Boydo.
Terkait surat pemecatan Bobby Nasution, dengan isi surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan memuat 9 poin pertimbangan atas pemberhentian Bobby sebagai kader PDIP.
“Hasil klarifikasi saudara Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” demikian.
“Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan,” sambungnya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain.
(Zs/Viv)
Sentimen: negatif (99.6%)