Sentimen
Positif (95%)
15 Nov 2023 : 20.38
Partai Terkait

Baliho Kaesang di Keluhkan Warga Karena Rusak Keindahan Kota, Satpol PP: Hanya 14 Hari

15 Nov 2023 : 20.38 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Baliho Kaesang di Keluhkan Warga Karena Rusak Keindahan Kota, Satpol PP: Hanya 14 Hari

KNews.id – Bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga. Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.

Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata.  Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan.

Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.

“Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol,” kata Edison. “Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam,” imbuhnya.

Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut. Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.

Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.

Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin. Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk,” demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.

Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat. Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat. Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.

“Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023,” tulis surat tersebut.

Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen. Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.

“Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya,” katanya.

Diberitakan WartaKotalive.com sebelumnya, baru-baru ini publik seakan dibuat melongo lantaran ada banyak baliho besar yang menampilkan wajahnya tengah berpose non formal.  Baliho-baliho tersebut nampak bertebaran di seluruh wilayah ibu kota.

Misalnya saja di Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, deretan baliho besar berukuran kurang lebih 2×1 meter nampak berdiri di sisi-sisi jalan. Baliho itu didirikan menghadap ke arah pengguna jalan dan disandarkan di dekat tiang listrik, menggunakan bambu yang dirangkai sedemikian rupa.

“Politik Santun & Santuy. Kaesang Pangarep, Ketua Umum DPP PSI,” demikian tertulis dalam spanduk yang sebagian besarnya diisi oleh pose Kaesang tengah memakai tas selempang teddy bear cokelat. “Politik Riang Gembira,” tulis keterangan dalam baliho lainnya yang tak jauh dari lokasi baliho pertama.

(Zs/Trbn)

 

 

Sentimen: positif (95.5%)