Pengamat Politik Nilai Aparat Tidak Netral di Pemilu Harus Diberi Sanksi Tegas
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasis Raharjo Jati menilai aparat keamanan yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diberikan sanksi tegas seperti penundaan kepangkatan. Sanksi itu untuk memberikan efek jera.
"Langkah tegas mungkin bisa sanksi teguran hingga mungkin sanksi penundaan kepangkatan," kata Wasis di Jakarta, Rabu (15/11).
Dia menjelaskan bahwa aparat keamanan hanya perlu fokus pada konsolidasi terkait pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu ke berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga :
Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari JabatanMenurut dia, jika aparat melaksanakan dua poin tersebut, maka sudah membuktikan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Apabila aparat fokus pada pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu, maka itu sudah cukup membuktikan aparat netral," ujarnya.
Dia menekankan bahwa peran pembina aparatur di masing-masing instansi perlu lebih intensif dalam mengawasi kinerja jajarannya. Selain itu menurut dia, peran inspektorat juga perlu lebih responsif dalam menindaklanjuti temuan2 dugaan ketidaknetralan aparat.
Sebelumnya, beredar surat terkait pakta integritas seorang penjabat kepala daerah yang ditanda tangani aparat keamanan. Dalam pakta integritas tersebut, salah satu poinnya terkait komitmen memenangkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga :
Kemendagri Akan Sanksi ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (44.4%)