Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Catat! Pegawai Honorer Migrasi Jadi PPPK Lewat UU ASN tapi Ada Syarat yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pegawai honorer akan migrasi jadi PPPK lewat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah disahkan sejak tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
Upaya migrasi honorer menjadi PPPK tentu harus sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, juga telah mendesak Menpan RB untuk secara konsisten mengangkat honorer menjadi PPPK dengan memenuhi syarat.
Tahap seleksi akan dilakukan dalam proses migrasi sejumlah honorer menjadi ASN dengan status PPPK. Kabarnya dalam status PPPK ini akan dimuat PPPK jenis part time dan full time.
Baca Juga: Bersabar Lagi! 1,6 Juta Tenaga Honorer yang Tersisa Belum Bisa Diangkat PPPK karena Terkendala Hal Ini
Melalui rapat bersama Komisi II DPR RI, Menpan RB menyampaikan sudah menyiapkan tiga langkah penyelamatan honorer menjadi PPPK.
Langkah pertama honorer migrasi jadi PPPK dituangkan dalam surat Keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 soal mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Jenis PPPK paruh waktu akan dilakukan pada langkah kedua, dan sebelum honorer diangkat, nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi terlebih dahulu oleh BPKP dan BKN.
Terkahir untuk langkah ketiga seorang honorer migrasi menjadi PPPK adalah dengan mengevaluasi kinerja melalui pengangkatan paruh waktu, dan jika kinerjanya terbukt bagus, maka bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Janji Anies Baswedan untuk Guru Honorer bila Terpilih Jadi Presiden: Diangkat Jadi PPPK, Gaji Tepat Waktu!
Berdasarkan data, ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia, dan pemerintah menjadi tidak akan melakukan PHK massal atau bahkan pengurangan gaji.
Lebih lanjut, melalui peraturan pemerintah UU ASN, nasib honorer yang diselamatkan menjadi PPPK ini akan menjadi fokus pembahasan, dan langkah selanjutnya akan disiapkan pemerintah.
Honorer yang memenuhi syarat, maka bisa diangkat menjadi PPPK, namun tetap harus melalui tahap seleksi, supaya proses pengangkatan berjalan dengan adil.
Syarat yang harus diperhatikan oleh sejumlah honorer yang ingin diangkat jadi PPPK adalah mengenai batas usia. Usia minimal menjadi seorang PPPK adalah 19 tahun dan paling maksimal 46 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Bisa Angkat Seluruh Tenaga Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Syarat kerja honorer juga minimal harus satu tahun secara terus menerus, lalu pengangkatan honorer juga dilakukan lewat pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Honorer dengan usia masa kerja yang lama akan menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK. Begitupun dengan status honorer guru dan tenaga kesehatan.
Penataan tenaga honorer paling lambat harus sudah dilakukan sebelum tenggat Desember 2024. Honorer yang masih ingin tetap bekerja dapat migrasi menjadi PPPK.
Sebab PPPK merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk penataan honorer, serta ada beberapa syarat yang setidaknya harus dipatuhi.
Baca Juga: Permasalahan Tenaga Honorer Semakin Kompleks, Komisi II : Ada Dua Jenis Non ASN, Pahlawan dan Siluman!
Itulah informasi mengenai pegawai honorer yang dapat migrasi jadi PPPK lewat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terbaru.***
Sentimen: positif (100%)