Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Gibran Wapres - Negara Chaos
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menghelat rapat pleno penetapan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berlaga dalam Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2023).
Hanya dampak keputusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Khususnya lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden masih berbuntut panjang.
Penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru, dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Ariyono Lestari.
Gugatan disampaikan secara online.
Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS ( Universitas Negeri Sebelas Maret ). Sebagai warga Indonesia, dia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, pihaknya mengatasnamakan dirinya sebagai Tim GIBERAN (Giliran Berantakan). Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.
Dalam pengajuan gugatan Almas disebut Andhika mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.
“Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, disitu terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA,”
Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.
Tim Giberan berpendapat bahwa perbuatan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena salah satu unsur dari perbuatan melawan Hukum adalah melanggar hak orang lain dan mencemari citra alumni UNS.
Melanggar hak warga negara secara umum, karena telah mengobrak abrik aturan pemilu bahkan MK sampai berani mengubah batas usia cawapres yang sesungguhnya bukan wewenang MK tetapi kewenangan pemerintah dan DPR.
Dengan cepat demi memburu waktu pendaftaran yang sudah dekat, agar Gibran segera bisa lolos sebagai cawapres, yang tidak sah secara aturan hukum dan tidak sah secara moralitas, etika politik, serta penalaran yang wajar.
Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqqibbirru) telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan (vide : Putusan Mahkamah Konstitusi no. 90/PUU-XXI/2023).
Tim Giberan, yang terdiri dari beberapa lawyer terkemuka di kota Solo, yakni Zaenal Mustofa, S.Pd, S.H., M.H., Nael Tiano, S.H., Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H., dan Riandianto, S.H. juga menggugat walikota Surakarta yakni Gibran Rakabuming Raka
dalam perkara ini.
Gibran Rakabuming Raka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang melanggar hukum, kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
Sekalipun Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres Prabowo, Tim Giberan tetap minta kepada KPU untuk membatalkan Gibran sebagai Cawapres. Bahayanya sangat besar Gibran Wapres berpotensi negara terjadi chaos. (Zs/NRS)
Sentimen: negatif (72.7%)