Sentimen
Negatif (100%)
15 Nov 2023 : 03.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Respons Firli Soal Hasil Praperadilan SYL

15 Nov 2023 : 10.28 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Respons Firli Soal Hasil Praperadilan SYL

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons hasil preperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut. "Saya selalu katakan, pekerjaan penyelidik itu diuji, pekerjaan penyidik itu diuji tapi memang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023. Firli mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak seluruh pihak berperkara berdasarkan aturan yang berlaku. KPK dipastikan menghormati gugatan tersebut. "Apalagi berikutnya, dalam rangka menghormati HAM, harus ada kepastian hukum, karena itu UU KPK tahun 2019, mengamankan didalam pasal 40, yang disebut adalah KPK dapat menghentikan penyidikan, itu dalam rangka menghormati HAM, praperadilan itu diuji," ujar Firli. Firli menilai praperadilan itu bagian dari kontrol penanganan perkara. Penyidik dipastikan terus mencari bukti untuk menyelesaikan kasus tersebut.   "Kita pahami juga sekalipun kita sudah bekerja keras, mengumpulkan keterangan, mengumpulkan alat bukti, membuat terangnya suatu perkara," ucap Firli. Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons hasil preperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut.
 
"Saya selalu katakan, pekerjaan penyelidik itu diuji, pekerjaan penyidik itu diuji tapi memang," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
 
Firli mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak seluruh pihak berperkara berdasarkan aturan yang berlaku. KPK dipastikan menghormati gugatan tersebut.
"Apalagi berikutnya, dalam rangka menghormati HAM, harus ada kepastian hukum, karena itu UU KPK tahun 2019, mengamankan didalam pasal 40, yang disebut adalah KPK dapat menghentikan penyidikan, itu dalam rangka menghormati HAM, praperadilan itu diuji," ujar Firli.
 
Firli menilai praperadilan itu bagian dari kontrol penanganan perkara. Penyidik dipastikan terus mencari bukti untuk menyelesaikan kasus tersebut.
 
"Kita pahami juga sekalipun kita sudah bekerja keras, mengumpulkan keterangan, mengumpulkan alat bukti, membuat terangnya suatu perkara," ucap Firli.
 
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
 
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)