Sentimen
Negatif (72%)
15 Nov 2023 : 01.24
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: HAM

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Ajukan Diri jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Batas Usia Cawapres Mahasiswa Unusia

15 Nov 2023 : 08.24 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Ajukan Diri jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Batas Usia Cawapres Mahasiswa Unusia

KNews.id –  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengajukan diri untuk ikut serta menjadi Pihak Terkait dalam gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Pengajuan diri Denny dan Zainal untuk menjadi Pihak Terkait dalam gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Brahma. “Iya benar, semoga dengan adanya langkah ini tidak memperlama proses perkara 141,” kata Brahma.

Brahma mengatakan bergabungnya Denny Indrayana dan Zainal dalam gugatan tersebut karena keduanya ingin ikut serta menggugat aturan batas usia capres-cawapres. Sebelumnya, mereka berdua sudah mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK pada 16 Oktober 2023 lalu.

Namun, permintaan uji formil oleh Denny dan Zainal belum teregistrasi di MK hingga saat ini. “Kebetulan karena perkara (uji formil) mereka belum diregistrasi, kemarin mengajukan diri jadi pihak terkait (untuk gugatan nomor 141),” ujar Brahma.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga mengatakan bergabungnya dia dan Zainal ke gugatan nomor 141 adalah karena perkara uji formil mereka belum terdaftar di MK. “Mengantisipasi permohonan uji formil kami atas Putusan 90 yang belum kunjung diregister sebagai perkara PUU (Pengujian Undang-Undang) di MK,” kata Denny melalui keterangan tertulis.

Denny Indrayana berujar pengajuan dirinya dan Zainal sebagai Pihak Terkait dalam perkara 141 adalah untuk mempercepat pemeriksaan gugatan itu di MK. Menurutnya, gugatan terhadap aturan batas usia minimal capres-cawapres harus segera diperiksa karena akan mempengaruhi legitimasi Pilpres yang akan datang.

“Langkah advokasi ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menguatkan legitimasi Pilpres 2024,” kata Denny. Saat ini, kata dia, MK masih perlu memeriksa kembali putusan batas usia minimal capres-cawapres yang menjadi dasar pencalonan bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming untuk Pilpres tahun depan.

Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu baru dapat maju sebagai bacawapres Prabowo Subianto setelah MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Namun, Majelis Kehormatan MK atau MKMK telah memvonis Anwar Usman, yang saat itu menjadi Ketua MK, bersalah melakukan pelanggaran etik berat saat memeriksa gugatan tersebut. Anwar Usman, yang tidak lain merupakan paman Gibran, dipecat dari posisinya sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu. “Ini kan putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri,” kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.  (Zs/Tmp)

Sentimen: negatif (72.7%)