Sentimen
Positif (49%)
14 Nov 2023 : 23.36
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Berapa Honor Petugas KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini Daftar Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Selengkapnya

15 Nov 2023 : 06.36 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Berapa Honor Petugas KPPS Pemilu 2024? Cek di Sini Daftar Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Selengkapnya

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melakukan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 nanti.

Hal tersebut sesuai dengan usulan penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada pemilu 2024 yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Baca Juga: Dipecat PDIP, Adik Bobby Nasution Siap Tampung di PSI

Berikut ini ulasan informasi mengenai honor petugas badan ad hoc pada pemilu 2024 nanti. Mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari melansir laman KPU.

Baca Juga: Produk Mandi Anak hingga Sabun Cuci Piring Ini Tidak Pro Israel

Selain KPPS, kenaikan honor lain seperti Ketua PPK pada Pemilu 2019 sebsar Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

Anggota PPK di Pemilu 2019 sebesar Rp1.6000.000, Di Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Rp2.200.000 di Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS dalam Pemilu 2019 sebesar Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, menjadi sebesar Rp1.500.000 di Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Produk Mandi Anak hingga Sabun Cuci Piring Ini Tidak Pro Israel

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Ketua KPPS Pemilu 2024, Ketua KPPS sebesar RP1.200.000, anggota KPPS Rp1.100.000, Satlinmas Rp700.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Info Terbaru KJP Plus November 2023, Bakal Dicairkan Tanggal 20 November 2023? Simak Informasinya di Sini

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri selama satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Kapan MPLI 2023 Dimulai? Ada Berapa Wakil Indonesia? Berikut Jadwal MPLI 2023

Itulah tadi ulasan informasi mengenai penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 nanti.(***)

Sentimen: positif (49.2%)