Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Solo

Kasus: nepotisme

Copot Gelar Profesor Anwar Usman

14 Nov 2023 : 20.00 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Copot Gelar Profesor Anwar Usman

Oleh : Sutoyo Abadi 

KNews.id – Diketahui, pada Jumat (11/3/2022), Universitas  Islam  Sultan Agung (Unissula) Semarang memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada Anwar Usman  paman Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Seorang yang memegang predikat gelar guru besar atau profesor  seharusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum.

Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres.

Sontak sejumlah akademikus bergetar telah terjadi yang tidak wajar pada Anwar Usman seorang ketua MK yang menyandang gelar profesor

Para Gubes dari berbagai perguruan tinggi langsung mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera mencopot gelar guru besar atau profesor kehormatan Anwar Usman. Mereka menilai pelanggaran etik berat yang dilakukan hakim konstitusi itu telah  mencederai muruah perguruan tinggi.

Gelar profesor Anwar Usman kini bukan saja digugat para akademisi tetapi rakyat ikut geram, meminta gelar profesor agar segera di copot.

Berdasarkan kesimpulan dalam putusan MKMK :

Anwar Usman tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga ia terbukti telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Sapta Karsa Hutama, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas serta Penerapan angka 2.

Anwar Usman juga terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinannya atau judicial leadership secara optimal, sehingga dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan juga Kesetaraan, penerapan angka 5.

Adik ipar Jokowi itu terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dari luar melalui proses pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim. Putusan ini sesuai peraturan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengenai pengubahan syarat capres-cawapres. bahkan dengan jumawa mengubah UU yang bukan wewenangnya.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidak berpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar. Kehadiran guru besar dalam sebuah perguruan tinggi adalah nilai dan prestise kampus.

Mempertahankan gelar Profesor  Anwar Usman  akan merusak citra kampus UNISSULA. Sesuatu prosedur dan ketentuan yang berlaku Rektor Unissula segeralah copot gelar profesor Anwar Usman.

Selain desakan pencopotan gelar profesor juga muncul dari masyarakat luas, mendesak Anwar Usman segera tahu diri keluar atau mundur  sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Desakan itu disuarakan oleh sejumlah pihak, dari tokoh agama, aktivis, maupun politisi.

Anehnya sekaligus membuktikan bahwa Anwar Usman  nyata nyata telah rusak integritas dan etikanya justru  membela diri menyebut tuduhan yang telah terbukti itu sebagai fitnah yang keji.

Layaknya seperti politisi jalanan yang buta terhadap norma hukum atau seperti bandit politik asal membela diri, buta etika lebih di atas hukum.

Semestinya  Anwar Usman sadar atas kekeliruan dan kesalahannya melakukan nepotisme ugal ugalan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua MK segera  mundur dari Hakim MK.

Pencopotan profesor hanya hukuman akademis tidak bisa mengendalikan citra buruk dan kepercayaan masyarakat kepada MK. Jalan terbaik adalah hakim MK saat ini semuanya di copot digantikan hakim yang independen, bermartabat dan utuh integritasnya, dengan mengubah UU yang mengaturnya.   (Zs/NRS)

Sentimen: negatif (100%)