Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Diputus Hari Ini
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gugatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan SYL lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
"Baca putusan," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan agenda, putusan ini bakal dibacaka oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di ruang 03 PN Jakarta Pusat pada pukul 10.15 WIB.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Vs KPK Digelar Selasa Pekan Depan
Dalam proses sidang ini, pihak SYL menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.
SYL maupun KPK juga sudah menyerahkan bukti kepada hakim di PN Jakarta Selatan. Bahkan, hakim juga sudah menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Kementan, dan ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.
KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Baca juga: Lawan Syahrul Yasin Limpo di Praperadilan, KPK Hadirkan 164 Barang Bukti
Berdasarkan proses penyidikan, KPK menyebut bahwa uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Kemudian, KPK menduga uang tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu di Safe House Kertanegara
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.9%)