Sentimen
Negatif (93%)
14 Nov 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: korupsi

KPK Sita Catatan Keuangan dalam Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR

14 Nov 2023 : 21.35 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

KPK Sita Catatan Keuangan dalam Penggeledahan Rumah Ketua Komisi IV DPR

KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya catatan keuangan. “Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan,” kata Ali.

Adapun penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Ali belum mengungkapkan rincian barang bukti yang disita. Dia menyampaikan, penyitaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk,” ujar dia. Sudin sedianya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus SYL Jumat kemarin.

Namun, politikus PDI-P itu tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta.

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

(Zs/Kmps)

 

 

 

 

 

Sentimen: negatif (93.8%)