Sentimen
Positif (88%)
14 Nov 2023 : 12.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

SETARA Institute Dorong Publik Melek soal Putusan MK yang Loloskan Gibran

14 Nov 2023 : 12.07 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

SETARA Institute Dorong Publik Melek soal Putusan MK yang Loloskan Gibran

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sehingga meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.

Ketua SETARA Institute, Ismail Hasan menilai, meski langkah Gibran Rakabuming melaju ke Pilpres dengan mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada konstitusi dan meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), secara legal-fornal langkah Gibran tetap dianggap sah oleh KPU.

Karena itu, Ismail mengajak agar seluruh masyarakat peka dan menjadikan kontroversi putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai acuan dalam menentukan pilihan dalam Pilpres 2024.

“Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar Pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Diketahui, dalam sidang MKMK yang dipimpin Jimly Assiddiqie telah memutuskan memecat Ketua MK Anwar Usman, yang juga paman dari Gibran Rakabuming, dari jabatannya.

Selain itu, Ismail Hasani mendorong penyelenggara pemilu seperti KPU hingga pemerintah agar menjaga integritas Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan tersebut.

“Sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan pihaknya menentang segala bentuk intervensi, intimidasi dan netralitas artifisial yang ditunjukan oleh beberapa pihak.

“Netralitas buatan bukanlah netralitas yang otentik, karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan Pemilu,” tuturnya.

Sentimen: positif (88.9%)