Sentimen
Positif (61%)
14 Nov 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Kemenpan : Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

14 Nov 2023 : 10.19 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Kemenpan : Syarat Pegawai Honorer Bisa Jadi PPPK

KNews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkap syarat pegawai honorer bisa naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi Wicaksono mengatakan salah satu syarat adalah pegawai tersebut lolos validasi.

Ia mengatakan sekarang ini ada data 2,3 juta honorer yang tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika proses validasi rampung, mereka akan masuk ke dalam sebuah platform khusus.

“Kalau sudah lolos (validasi BKN), kita masukkan dalam platform dan nanti akan dipantau kinerjanya,” ungkapnya dalam Penataan Manajemen ASN Pasca-UU ASN di Kemenpan RB, Jakarta Selatan.

“Jadi, mereka-mereka (honorer) nanti akan diperingkatkan siapathe best-nya. Harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” tambah Yudi.

Yudi menegaskan istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Ketentuan ini akan dirinci dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.
Ia mencontohkan ketika pemerintah daerah atau kementerian/lembaga (K/L) hanya sanggup memberikan gaji Rp600 ribu per bulan, maka tenaga kerja tersebut digolongkan sebagai PPPK paruh waktu. Namun, Yudi menyarankan PPPK paruh waktu tidak dipekerjakan di kantor dan mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

“Bapak/ibu (kepala daerah) harus bisa berikan fleksibilitas kepada yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) supaya bisa hidup layak. Bisa kerja di tempat lain, bukan di kantor,” katanya.

“Kalau yang bersangkutan (PPPK paruh waktu) mengenakan PDH dan digaji Rp600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor. Entah jadi perantara atau apa, itu tidak kami harapkan,” tegas Yudi.

Kemenpan RB menekankan 3 poin utama dalam penataan tenaga honorer, yakni tidak ada PHK massal, tak ada penambahan anggaran yang eksesif, dan tidak ada penurunan penghasilan. Bahkan, pemerintah terbuka untuk menyediakan konsep baru perekrutan PPPK.

Yudi mengatakan bisa saja di suatu K/L 80 persen kuotanya untuk perekrutan PPPK dan sisanya ASN. Namun, rekrutmen PPPK menggunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai.  (Zs/CNN)

Sentimen: positif (61.5%)