Sentimen
Negatif (100%)
14 Nov 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Yogyakarta, Sleman

Kasus: Tipikor, mafia tanah, korupsi

Tokoh Terkait

Kejati DIY Geledah Kantor Pemdes Candibinangun, Sita Belasan Barang Bukti

14 Nov 2023 : 17.15 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kejati DIY Geledah Kantor Pemdes Candibinangun, Sita Belasan Barang Bukti

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melakukan penelusuri kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Aparat penegak hukum menggeledah Kantor Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.  "Tim Penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada Senin, 13 November 2023.  Herwatan menggeledah ruang kerja sejumlah perangkat maupun aparatur Desa Candibinangun. Ruang-ruang kerja pejabat Pemerintah Desa Candibinangun yang digeledah, yakni Lurah (kepala desa), Pangripto (Kepala Urusan Perencanaan), Carik (sekretaris desa), Tata Laksana (TU), Jogoboyo (petugas keamanan atau hansip), dan Danarto (Kepala Urusan Keuangan).  "Dari pengeledahan itu kami juga mengamankan barang bukti (kasus dugaan penyalahgunaan TKD)," kata dia.  Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, yakni 5 unit gawai, 3 unit hard disk, dan 3 unit laptop. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen.   "Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik menjadi upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun," ujarnya.  Sebelum ini, Kejati DIY menetapkan Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan tanah kas desa (TKD), pada 2 November 2023. Obyek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo dan disebut menyebabkan kerugian Rp995.120.000. Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027.  Kemudian, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno juga jadi tersangka dalam kasus yang sama. Kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Krido diperkirakan menyebankan kerugian negara sekitar Rp2,95 miliar. Ia diduga merima suap dalam kasus dari dari terdakwa bernama Robinson Saalino, Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, sekitar Rp4 miliar. Kini, Krido menjadi terdakwa karena kasusnya mulai di sidangkan di pengadilan, sementara Robinson divonis 8 tahun bui. 

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melakukan penelusuri kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Aparat penegak hukum menggeledah Kantor Pemerintah Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 
 
"Tim Penyidik Kejati DIY telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada Senin, 13 November 2023. 
 
Herwatan menggeledah ruang kerja sejumlah perangkat maupun aparatur Desa Candibinangun. Ruang-ruang kerja pejabat Pemerintah Desa Candibinangun yang digeledah, yakni Lurah (kepala desa), Pangripto (Kepala Urusan Perencanaan), Carik (sekretaris desa), Tata Laksana (TU), Jogoboyo (petugas keamanan atau hansip), dan Danarto (Kepala Urusan Keuangan). 
"Dari pengeledahan itu kami juga mengamankan barang bukti (kasus dugaan penyalahgunaan TKD)," kata dia. 
 
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, yakni 5 unit gawai, 3 unit hard disk, dan 3 unit laptop. Selain itu, mereka juga menyita beberapa dokumen.
 
"Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik menjadi upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa Candibinangun," ujarnya. 
 
Sebelum ini, Kejati DIY menetapkan Kepala Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi alias KD menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan tanah kas desa (TKD), pada 2 November 2023. Obyek yang jadi perkara hukum ini ada di wilayah Desa Maguwoharjo dan disebut menyebabkan kerugian Rp995.120.000. Kasidi merupakan pejabat aktif yang dilantik pada November 2021 dan masa jabatannya semestinya berakhir 2027. 
 
Kemudian, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno juga jadi tersangka dalam kasus yang sama. Kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan Krido diperkirakan menyebankan kerugian negara sekitar Rp2,95 miliar. Ia diduga merima suap dalam kasus dari dari terdakwa bernama Robinson Saalino, Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, sekitar Rp4 miliar. Kini, Krido menjadi terdakwa karena kasusnya mulai di sidangkan di pengadilan, sementara Robinson divonis 8 tahun bui. 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(NUR)

Sentimen: negatif (100%)