Sentimen
Positif (79%)
14 Nov 2023 : 01.38
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Bogor, Gunung

Kisruh Sengketa Lahan di Cijeruk Polres dan BPN Ukur Tanah, Kades Ngaku Bingung

14 Nov 2023 : 01.38 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Kisruh Sengketa Lahan di Cijeruk Polres dan BPN Ukur Tanah, Kades Ngaku Bingung

JABAR EKSPRES – Babak baru sudah dimulai dalam persoalan sengketa tanah antara pengarap dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Terbaru, jajaran penyelidik Polres Bogor bersama petugas Kantor Agraria Tata Ruang Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek perkara antar dua pihak tersebut.

Pengukuran objek tanah tersebut bagian dari proses tindak lanjut laporan polisi No. LP/B/202/II/2023/SPKT/RES/RES BGR/POLDA JAWA BARAT, tanggal 04 Februari 2023.

Pelapor atas nama WARSAN, S.H., dari PT BSS. Sedangkan Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 6 ayat (1) Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang Sah.

Di area lahan yang berlokasi di lereng Gunung Salak, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk tersebut, aparat kepolisian dan BPN melakukan penelitian dan penunjukan batas tanah pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 6 atas nama PT. BSS.

Prosesi pengukuran tersebut dihadiri pula oleh Kepala Desa Cijeruk Asep Saepul Rohman, Satpol Kecamatan Cijeruk, PT BSS yang diwakili oleh Warsan dan kuasa hukum Kasmudi, Warsan mantan Kepala Desa Cijeruk Indra Surkana, Babinmas dan Babinsa Desa Cijeruk, serta warga penggarap.

BACA JUGA: Pengunjung Puncak Kaget, Makan Sukro Harus Bayar Rp30 Ribu

Kuasa hukum PT BSS, Kasmudi, yang ditemui di lokasi, mengatakan, PT BSS melaporkan dua orang warga atas nama Indra Surkana dan Sumadi ke kepolisian karena diduga secara sepihak menguasai sebagian tanah BSS.

“Pak Indra seluas 23.564 meter persegi dan telah mendirikan bangunan dan Pak Sumadi seluas 6.396 meter persegi dan mendirikan kandang kambing,”ujarnya.

Kasmudi mengaku pihak BSS pernah memperingatkan kepada kedua terlapor pada tahun 2019 dan 2021.

“Kami pernah bermusyawarah dan keinginan mereka tetap ingin di situ dengan dasar memiliki bukti over alih lahan garapan. Kalau kami, BSS, karena lahan ini mau digunakan lokasi wisata berbasis alam, ada juga nanti resort dan pusat kuliner, maka kami tidak bisa menerima posisi mereka,” ungkapnya.

Sentimen: positif (79%)