Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Merugikan Pegawai Lama, DPR Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Transisi!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer alias Non ASN di Indonesia kini berada di ujung tanduk.
Hal ini terjadi usai pemerintah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Mengingat jumlah tenaga honorer di tanah air, maka tidak sedikit nantinya pegawai yang merasakan dampak dari diterapkanya kebijakan tersebut.
Apalagi berdasarkan aturan terbaru (UU) ASN tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan, penghapusan dijadwalkan paling lambat bulan Desember 2024.
Bahkan sebelumnya, pemerintah merencanakan jadwal penghapusan pada tahun ini di bulan November 2023.
Namun karena masih banyaknya faktor penghambat, DPR dalam aturan itu (UU ASN) hanya memberikan batas waktu paling lama akhir tahun 2024.
Hal ini karena masih banyaknya pegawai honorer yang belum terdata, hingga banyaknya data fiktif dari hasil pendataan sebelumnya.
Sehigga dengan beredarnya data-data fiktif (bodong) tersebut, secara tidak langsung mengancam kedudukan pegawai Non ASN lainnya.
Terkhusus bagi yang telah mengabdi (bekerja) kepada negara selama bertahun-tahun lamanya.
Baca Juga: Kasus Jessica Wongso Siap Lakukan PK, Edi Darmawan Salihin Akui Malu: Saya Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Nyesel?
Maka agar tidak ada yang dirugikan dengan diterapkanya kebijakan penghapusan, tekhusus kepada para Non ASN yang sudah mengabdi lama.
Komisi II DPR RI melalui Mardani Ali Sera selaku anggota mendorong supaya pemerintah menyiapkan opsi-opsi kebijakan transisi.
“Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama,” ujarnya dikutip dari situs dpr.go.id, Minggu (12/11/2023).
Lebih lanjut, ia juga meminta agar pemerintah bisa memastikan bahwa kebijakan penghapusan nantinya tidak menganggu pelayanan publik.
Akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dalam menempati posisi-posisi yang dibutuhkan sebelumnya.
“Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan menggangub pelayanan publik akibat kurangnya personil memadai untuk menangani tugas-tugas yang sebelumnya mereka kerjakan,” pungkasnya.***
Sentimen: positif (93.8%)