Sentimen
Positif (48%)
13 Nov 2023 : 15.11
Tokoh Terkait

Ketua MK Suhartoyo Akan Mempermanenkan Status MKMK

13 Nov 2023 : 15.11 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Ketua MK Suhartoyo Akan Mempermanenkan Status MKMK

Sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.

"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.

Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan MK akibat terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas putusan uji materil beleid UU Pemilu soal batasan usia minimun calon presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, pemilihan Ketua MK yang baru dilakukan atas dasar menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023. Disebutkan, usai penjatuhan sanksi pemecatan terhadap jabatan ketua Anwar Usman maka para hakim MK wajib memilih penggantinya dalam waktu 2x24 jam. 

Sentimen: positif (48.5%)