Sentimen
Netral (66%)
13 Nov 2023 : 15.40

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

13 Nov 2023 : 15.40 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Gery David Sitompul | Senin, 13/11/2023 13:59 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan masa jabatan 2023-2028 pada Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Lantai dua kantor MK.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis 9 November 2023.

Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.

Anwar dinilai melakukan pelanggaran etik berat. Ia dianggap terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Anwar, bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

TAGS : Mahkamah Konstitusi Ketua MK Suhartoyo Anwar Usman Putusan Batas Usia

Sentimen: netral (66.3%)