Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum Jelang Pemilu, Minta Publik Jangan Takut Bersuara

12 Nov 2023 : 17.06 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Megawati Sebut Ada Manipulasi Hukum Jelang Pemilu, Minta Publik Jangan Takut Bersuara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengatakan, saat ini terjadi manipulasi hukum menjelang Pemilu 2024.

Itu tampak setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan ada pelanggaran etik seluruh hakim MK terkait putusan ihwal syarat batas usia capres-cawapres. 

Di sisi lain, Megawati meminta masyarakat tidak takut untuk menyuarakan protes atas manipulasi hukum itu.

Megawati mengajak semua masyarakat turut mengawal proses demokrasi yang berdasar pada nurani.

Pernyataan itu, Megawati sampaikan saat merespons situasi politik dan huru hara dugaan manipulasi hukum terkait pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Buka Suara soal Putusan MK, Megawati Cium Kecurangan Pemilu Mulai Terjadi

"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi," kata Megawati dalam video yang disiarkan di YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).

Megawati menyebutkan, peristiwa manipulasi hukum itu terjadi akibat praktik kekuasaan yang mengabaikan politik atas dasar nurani dan kebenaran hakiki.

Presiden kelima RI itu mengatakan, hukum seharusnya bisa menghadirkan kebenaran dan menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum semestinya juga bisa menjadi alat pengayom seluruh bangsa dan negara.

“Karena itulah terus genggam erat semangat reformasi itu! Jangan lupa, terus kawal demokrasi berdasarkan nurani!” tutur Megawati.

“Jangan takut untuk bersuara, jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat,” lanjut Megawati.

Menurut Megawati, warga negara harus mengawal demokrasi agar kesewenang-wenangan tidak terjadi.

Baca juga: Megawati: Putusan MKMK Bukti Moral Kokoh Hadapi Rekayasa Hukum Konstitusi


Pemilu, kata dia, harus dilaksanakan dengan demokratis, jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka melengggang menjadi bakal calon wakil presiden.

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Baca juga: Cerita Pendirian MK, Megawati Singgung Penculikan Aktivis

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan semua hakim konstitusi melanggar etik karena informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bocor.

Selain itu, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo juga dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara itu.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.9%)