Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Singgung Putusan MK, Megawati Sebut Tengah Terjadi Manipulasi Hukum
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kondisi penegakan hukum dan perpolitikan tanah air yang terjadi belakangan membuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat suara.
Salah satu yang disorot Megawati ialah kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Megawati menyinggung soal apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini. Salah satunya soal lolosnya aturan batas minimal capres/cawapres usia 40 tahun namun aktif sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Megawati dan Jokowi Sempat Bertemu Sebelum Putuskan Usung GanjarDia mengatakan, apa yang terjadi di MK sebagai manipulasi hukum.
"Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi," ucap Megawati dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Minggu (12/11).
Megawati yang juga Presiden kelima RI ini mengatakan, manipulasi itu terjadi akibat praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran.
"Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," ucapnya.
Baca Juga:
Megawati dan Jokowi Sempat Bertemu Sebelum Putuskan Usung GanjarNamun, dia mengapresiasi keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang salah satunya mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
Megawati menyebut hal itu bagaimana cahaya terang di kegelapan demokrasi.
"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," jelas ibunda dari Ketua DPR Puan Maharani ini.
Dia menyebut, konstitusi negara adalah salah satu pranata kehidupan berbangsa.
"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," sambungnya.
Sekadar informasi, Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK usai MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Buntut pelanggaran itu, Anwar tak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (Knu)
Baca Juga:
Megawati Bersama Ganjar-Mahfud akan Ziarah ke Makam Bung KarnoSentimen: negatif (87.7%)