Respons Laporan terhadap Jimly Asshiddiqie, Pengamat: Dewan Etik MK tak Ada
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Sebab, struktur Dewan Etik MK tidak ada dalam payung hukum teranyar. "Siapa dewan etik itu? Sebenarnya pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, dewan etik itu tidak ada," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023. Herdiansyah mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya. "Tidak bisa kemudian konsep peradilan etik itu dibuat semacam pemeriksaan etik kembali kepada MKMK," jelas dia. Herdiansyah menyebut laporan atas hasil putusan MKMK ke dewan etik bisa menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, menjadi cerita yang tak berujung. "Kalau laporan diterima, keluar laporan dan putusan baru, siapa yang akan memeriksa? Kalau konsep pemeriksaan pengawas terhadap pengawas baru, tidak akan pernah selesai," ujar dia. Menurut Herdiansyah, ada diskursus publik yang lebih menarik untuk diperhatikan. Yakni, pertanyaan ihwal sifat MKMK yang sifatnya hanya adhoc. "Ini sedikit tidak efektif karena dalam konsep adhoc terbatas oleh waktu dibandingkan dibangun permanen," ucap dia. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan. "Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Saksikan selengkapnya diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?"
Jakarta: Laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK disebut tak relevan. Sebab, struktur Dewan Etik MK tidak ada dalam payung hukum teranyar."Siapa dewan etik itu? Sebenarnya pascaundang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang MK, dewan etik itu tidak ada," kata pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?" Minggu, 12 November 2023.
Herdiansyah mengatakan saat ini struktur yang diatur ialah MKMK. Putusan MKMK yang bersifat final dan mengikat bukan hanya putusannya, melainkan juga lembaganya.
"Tidak bisa kemudian konsep peradilan etik itu dibuat semacam pemeriksaan etik kembali kepada MKMK," jelas dia.
Herdiansyah menyebut laporan atas hasil putusan MKMK ke dewan etik bisa menimbulkan ketidakpastian. Bahkan, menjadi cerita yang tak berujung.
"Kalau laporan diterima, keluar laporan dan putusan baru, siapa yang akan memeriksa? Kalau konsep pemeriksaan pengawas terhadap pengawas baru, tidak akan pernah selesai," ujar dia.
Menurut Herdiansyah, ada diskursus publik yang lebih menarik untuk diperhatikan. Yakni, pertanyaan ihwal sifat MKMK yang sifatnya hanya adhoc.
"Ini sedikit tidak efektif karena dalam konsep adhoc terbatas oleh waktu dibandingkan dibangun permanen," ucap dia.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko. Ia menilai putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 tersebut tidak berdasar lantaran tidak menguraikan terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.
"Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 jang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi," kata dia di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Saksikan selengkapnya diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Prof Jimly, Prahara MK Belum Usai?"
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (99.2%)