Sentimen
Positif (99%)
12 Nov 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Rezim Orde Baru

Kab/Kota: Batang

Kasus: HAM

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari 1908 hingga Saat Ini

12 Nov 2023 : 17.30 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia dari 1908 hingga Saat Ini

JAKARTA, iNews.id - Sejarah perkembangan HAM di Indonesia penting diketahui karena untuk menunjukkan rasa cinta tanah air dan menambah pengetahuan nasional.  HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Meskipun dilahirkan dengan warna kulit, kewarganegaraan, jenis kelamin, ras, agama yang berbeda-beda namun kita tetap memiliki hak yang sama sebagai manusia. 

Menurut teori John Locke, manusia dikaruniai oleh alam hak untuk hidup, hak kepemilikan, dan kebebasan yang tidak bisa dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara.

Konsep modern hak asasi manusia saat ini didasarkan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang merupakan aturan hukum pertama yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus dilindungi secara global. Sejarah munculnya HAM di dunia bermula sejak periode sebelum Masehi. 

Sedangkan sejarah perkembangan HAM di Indonesia baru dapat dirasakan sejak sebelum kemerdekaan. Berikut sejarah perkembangan HAM di Indonesia dari masa ke masa seperti dirangkum iNews.id, Sabtu (11/11/2023).

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

1908 - 1925

Pada masa ini, Pemikiran tentang hak asasi manusia dapat ditemukan dalam sejarah munculnya organisasi Gerakan Nasional Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1911), Indische Partij (1912), Persatuan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia (1927). 

Budi Utomo menjadi organisasi pertama yang mewadahi asosiasi serta menyuarakan pendapatnya melalui petisi kepada pemerintah kolonial dan artikel di pers. 

Organisasi-organisasi ini  mengupayakan penghidupan yang layak dan terbebas dari penindasan diskriminasi dan kolonialisme. Dengan lahirnya berbagai organisasi yang menyuarakan HAM, muncullah beberapa perbedaan pendapat, salah satunya yaitu pendapat dari Soepomo, ia mengatakan bahwa rakyat Indonesia sudah bersatu dengan negaranya, sehingga tidak perlu lagi melindungi mereka dari negaranya.

1945 - 1950

Pada masa ini, pemikiran tentang HAM menjadi hal yang masih diperdebatkan, seperti hak untuk merdeka, hak berorganisasi dalam politik, dan hak berpendapat di parlemen. 

Oleh karena itu, Indonesia menjamin hak para rakyatnya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28. Sistem politik di Indonesia dipengaruhi oleh sistem liberalisme dan parlementer, sehingga perkembangan HAM juga ikut terpengaruh. 

Keberadaan partai politik dengan ideologi yang berbeda-berbeda, tetap memiliki visi yang sama yaitu untuk memasukkan hak asasi manusia menjadi batang tubuh Undang-Undang Dasar.

1950 - 1959

Pada masa ini, kejayaan sejarah HAM di Indonesia tercermin dari empat indikator HAM:
 
1. Munculnya partai politik dengan berbagai ideologi 
2. Adanya  pers yang bebas 
3. Terselenggaranya pemilu legislatif yang bebas dan demokratis Kontrol parlemen atas cabang eksekutif. 
 
Dibuatnya Dekrit Presiden oleh Presiden Soekarno ini memunculkan dampak pada sistem politik, seperti kebebasan untuk berpendapat, berkumpul, dan menyampaikan pemikiran.


1959 - 1966


Ini adalah masa berakhirnya demokrasi liberal dan penggantiannya dengan demokrasi terpimpin difokuskan pada di bawah kekuasaan Presiden Soekarno, Demokrasi Terpimpin hanyalah salah satu bentuk penolakan Presiden Soekarno terhadap demokrasi parlementer sebagai produk Barat. 

Melalui sistem demokrasi terkelola, kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden. Presiden tidak dapat dikendalikan oleh Kongres. Di sisi lain, parlemen dikendalikan oleh presiden. 

Kekuasaan kepresidenan Soekarno mutlak, bahkan ia dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soekarno menjadi awal dari era orde baru yaitu pemerintahan Presiden Soeharto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: positif (99.2%)