Sentimen
Negatif (100%)
12 Nov 2023 : 11.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: Tipikor, korupsi

Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

12 Nov 2023 : 18.53 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin Digeledah KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Jumat malam.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. "Informasi yang kami peroleh benar, dan penggeledahan masih berlangsung," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Meski begitu, Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penggeledahan rumah Sudin. Sudin sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka.

Sudin telah memberi konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik: Penghargaan bagi Pekerja

Sebelumnya, pada 13 Oktober 2023, KPK secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian, SYL, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.

Kasus tersebut berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL diduga terlibat dalam kebijakan pungutan dan penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya, dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH), untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Penyerahan uang dilakukan melalui berbagai metode, termasuk tunai, transfer rekening bank, barang, dan jasa.

Baca Juga: Konser BMTH Dihentikan di Tengah Jalan, Penonton Marah hingga Obrak-abrik Panggung

Berdasarkan arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

KPK menyatakan bahwa jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti awal sekitar Rp13,9 miliar. Tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap jumlah pasti.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, SYL juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Sentimen: negatif (100%)