Sentimen
Partai Terkait
Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Dipertanyakan, PDIP Tolak Pemimpin Hasil Mengerdilkan Demokrasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto, setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etiknya sebagai hakim konstitusi.
“(Putusan MK) yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan dengan kekuasaan dari luarnya itu, sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Hasto dalam keterangannya.
Menurut Hasto, putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah telah mencoreng demokrasi di Indonesia. Untuk itu, putusan yang memungkinkan Gibran maju dalam pencalonan patut dipertanyakan.
“Tentu saja di dalam proses untuk menghasilkan seorang pemimpin tidak boleh dilakukan dengan melakukan suatu rekayasa hukum memanipulasi dan mengerdilkan demokrasi,” ujar Hasto.
Baca Juga: Kredibilitas Prabowo-Gibran Bisa Merosot, Syahwat Kekuasaan Lumpuhkan Akal Sehat
Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan GibranKomandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) Hinca Pandjaitan menegaskan, putusan MKMK tidak memengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," katanya beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, proses pendaftaran Prabowo-Gibran yang sesuai aturan dianggap sebagai pasangan yang sah oleh KPU.
"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik. Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh apa pun oleh putusan MKMK," kata Hinca.
Di sisi lain, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadapnya. MKMK juga tidak berwenang mempersoalkan ketidakabsahan suatu putusan MK.
Jika MKMK menyatakan berwenang melakukan penilaian terhadap putusan MK, maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan MKMK seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.***
Sentimen: positif (40%)