Sentimen
Negatif (78%)
12 Nov 2023 : 05.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul, Palu

Dekan FH UMY Menilai Putusan MKMK Jadi Teguran Keras bagi Moralitas dan Etika Hakim MK

12 Nov 2023 : 05.50 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Dekan FH UMY Menilai Putusan MKMK Jadi Teguran Keras bagi Moralitas dan Etika Hakim MK

Harianjogja.com, BANTUL–Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Iwan Satriawan menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK merupakan teguran keras bagi moralitas dan etika hakim MK.

Menurutnya, MK merupakan lembaga istimewa karena tidak memiliki pengawasan, sehingga sudah seharusnya diisi oleh hakim yang memiliki tingkat moralitas dan etika yang tinggi yang dapat diterapkan dalam praktik bernegara.

“Hasil putusan ini sebenarnya sudah menjadi palu yang merobohkan moralitas dan etika Anwar Usman sebagai Ketua MK. Saya mengapresiasi hasil putusan dari MKMK yang sudah menjawab harapan sebagian masyarakat. Walaupun putusan ini tidak seperti yang kita harapkan seratus persen, karena tuntutan sebagian masyarakat untuk Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran berat adalah pemberhentian sebagai hakim MK, tidak hanya sebagai Ketua MK,” kata Iwan Rabu (8/11/2023).

Menurutnya hukum tidak sempurna, sehingga seandainya hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka masih ada moralitas dan etika yang dapat menjadi solusi. Menurutnya, kemampuan beretika dalam bernegara penting bagi pejabat negara.

Dia menilai meskipun telah memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, namun ketiga anggota MKMK tetap tidak dapat mengubah putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Karena menurutnya, MKMK hanya dapat memeriksa pelanggaran kode etik hakim MK.

BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Prambanan Ditutup Paksa

“Putusan dari MK bersifat final and binding, yang artinya mengikat. Saya kira diadakannya sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK sudah merupakan usaha maksimal yang dapat dilakukan oleh banyak pihak termasuk kelompok masyarakat untuk menegakkan prinsip konstitusi. Hanya ada sedikit kemungkinan bagi MKMK untuk melakukan terobosan dan mengesampingkan prinsip final and binding tersebut, karena mereka tidak punya wewenang untuk memeriksa, menilai dan menjatuhkan putusan terkait substansi putusan dari MK,” tutur Iwan.

Dia memandang dalam putusan tersebut, terdapat hal menarik yaitu Anwar Usman yang masih berstatus hakim MK dilarang MKMK untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengadilan sengketa yang terkait dengan Pemilu, termasuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Menurut Iwan putusan tersebut dapat mereduksi adanya benturan kepentingan dari Anwar Usman, mengingat dia juga merupakan paman dari salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (78%)