Sentimen
Positif (61%)
12 Nov 2023 : 00.41

Resmi! Kenaikan Gaji PNS Akan Direalisasikan Tahun Depan, namun Tidak Berlaku untuk Kategori Usia Ini

12 Nov 2023 : 07.41 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi! Kenaikan Gaji PNS Akan Direalisasikan Tahun Depan, namun Tidak Berlaku untuk Kategori Usia Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Pada tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS.

Gaji PNS akan naik mulai Januari tahun depan karena diumumkan pada nota APBN 2024.

Kenaikan gaji PNS tersebut sebesar 8 persen. Tidak hanya PNS yang mendapatkan kenaikan gaji tersebut, tetapi TNI, Polri, dan pensiunan pun ikut naik.

Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Angka tersebut memang lebih besar dibandingkan PNS aktif.

Namun, pemerintah memiliki alasan mengapa pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji lebih besar.

Alasannya adalah karena pensiunan PNS tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS aktif.

Kenaikan gaji ini diharapkan pemerintah dapat meningkatkan daya beli PNS dan pensiunan PNS agar bisa meningkatkan perekonomian Indonesia.

Namun begitu, pada tahun depan tidak semua PNS aktif akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Ada kategori-kategori PNS yang tidak akan dapat kenaikan gaji tersebut. Kategorinya adalah PNS yang sudah memasuki usia pensiun.

Batas usia pensiun PNS tertuang dalam UU ASN yang baru saja disahkan yaitu pada pasal 55 yang isinya:

Baca Juga: Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso Hari Ini di Jakarta, Otto Hasibuan Tak Terima Sumbangan Kecuali Hal Ini

A. Jabatan Manajerial:

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

B. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, akan pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Namun begitu, PNS yang memasuki usia pensiun tidak perlu risau pasalnya mulai tahun depan juga pensiunan PNS akan dapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.***

Sentimen: positif (61.5%)