Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2023 : 23.05

Kenapa Tidak Boleh Memfoto Surat Suara yang Dicoblos dan Mengunggahnya di Medsos?

12 Nov 2023 : 06.05 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kenapa Tidak Boleh Memfoto Surat Suara yang Dicoblos dan Mengunggahnya di Medsos?

PIKIRAN RAKYAT – Di era digital seperti sekarang ini, masyarakat sering mengambil foto dari kegiatan yang dilakukannya. Warganet memamerkannya di media sosial dan terkadang menjadi tren dan diikuti banyak orang.

Pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang, banyak pemilih pemula yang akan memilih wakil rakyat untuk pertama kali. Mengabadikan momen pertama itu dirasa cukup afdol bagi sebagian orang.

Namun patut diwaspadai bahwa Anda dilarang untuk memofoto surat suara yang dicoblos dan mengunggahnya di media sosial, saat Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya hal itu melanggar sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemilih juga dilarang berswafoto atas pilihan politiknya saat berada di bilik Tempat Pemilihan Suara (TPS). Berswafoto dan menunjukkan surat suara sama saja dengan mendokumentasikan hasil pencoblosan dan dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Elon Musk pada Israel Penjajah: Bunuh 1 Anak Gaza, maka Beberapa Orang Akan Jadi Hamas

Hal itu karena prinsip rahasia yang selalu dijunjung tinggi dalam Pemilu. Dengan mempublikasikan pilihan dalam Pemilu sama saja melanggar prinsip kerahasiaan yang harus dijunjung tinggi oleh para pemilih.

Alasan lain dilarang berswafoto adalah hal itu akan mengganggu antrean para pemilih lainnya. Tentu hal itu akan memperlambat jalannya pemungutan suara secara teknis.

Diatur dalam Undang-Undang

Adapun larangan mendokumentasikan surat suara yang dicoblos tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41,” bunyi Pasal 42.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Tidak Ada yang Bisa Menekan-nekan Rakyat

Selain itu, aturan soal dilarang membawa ponsel ke bilik suara juga diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019. Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa larangan menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Bagi yang masih nekat memfoto surat suara yang telah dicoblos dan berswafoto di bilik suara bisa dikenai hukuman yang terbilang berat. Pelanggar bisa dijatuhi hukuman setahun penjara.

Pada Pemilu 2024 mendatang, setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang harus dicoblos semuanya. Adapun surat suara yang diberikan adalah biru, merah, hijau, kuning dan abu-abu.

Setiap warna dalam surat suara menandakan jenis wakil rakyat yang dipilih. Ada capres-cawapres, caleg dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Jadi untuk memilih saja, tiap orang memerlukan waktu yang cukup lama untuk melipat dan melihat kandidat satu per satu. Jika ada yang berswafoto, hal itu akan menambah lama proses antrean.***

Sentimen: negatif (99.9%)