Anwar Usman Resmi Dicopot sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Secara Moral dan Etik Terserah Dia Mau Mundur atau Gak

11 Nov 2023 : 22.33 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Resmi Dicopot sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Secara Moral dan Etik Terserah Dia Mau Mundur atau Gak

LENGKONG, AYOBANDUNG -- Mahfud MD angkat bicara mengenai MKMK yang mencabut Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Mahfud MD sebagai menkopolhukam merespons pernyataan Anwar Usman yang menyatakan dirinya difitnah dan tidak akan mundur dari jabatannya.

Menurut Mahfud MD, hal tersebut kembali lagi ke pribadi Anwar Usman.

Seperti diketahui Anwar Usman dilaporkan karena menyalahi kode etik MK. Ia diduga menyalahi aturan karena menerima gugatan mengenai usia minimal capres cawapres yang digugat dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 soal uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melancarkan jalan keponakannya menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Namun yang membuat kasus ini kontroversi adalah dugaan Anwar Usman berbohong dan juga dugaan pembiaran oleh 8 hakim MK lainnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajak Doa Bersama dan Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Padahal para hakim tersebut menyadari adanya potensi konflik kepentingan.

Sedangkan di dalam persidangan Ketua Hakim MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah di MK.

Dengan begitu, Jimly memberikan sanksi 9 hakim yang menangani perkara tersebut, dan untuk Anwar Usman ia diberikan sanksi pencopotan dirinya dari Ketua MK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat, 10 Oktober 2023.

Menurutnya juga, Anwar melakukan pelanggaran dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Merespons hal tersebut Mahfud MD mengatakan, Anwar Usman memang tak wajib mundur dari Hakim MK.

Menurut Mahfud, keputusan untuk mundur ditentukan oleh moral dan etik yang tidak bisa dipaksakan.

"Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik itu terserah dia mau mundur atau tidak, tidak boleh dipaksa oleh orang lain," ujar Mahfud MD, dikutip dari youtube CNN Indonesia, Jumat 10 November 2023.

Menurutnya dengan sanksi pencopotan sebagai ketua MK, dan tidak boleh mengikuti  persidangan mengenai pemilu. Sudah selesai.

Sedangkan untuk etik dan moral dikembalikan lagi ke pribadinya.***

Sentimen: negatif (99.4%)