Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Zakat Fitrah
Institusi: MUI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
MUI: Dukung Penjajah Israel Hukumnya Haram
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait genosida yang dilakukan penjajah Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan umat Islam membela penjajah Israel, dan menganjurkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
Fatwa tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Rabu, 8 November 2023.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," katanya.
Baca Juga: Kenapa Palestina Tidak Punya Tentara?
Selain poin tersebut, ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, di antaranya sebagai berikut.
Isi Fatwa MUI Soal Palestina
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Baca Juga: RS Indonesia di Gaza Kehabisan Bahan Bakar, Komisi I DPR Minta Pemerintah Segera Cari Solusi
Kedua : Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina,seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi padaIsrael, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.***
Sentimen: negatif (80%)