Sentimen
Negatif (100%)
11 Nov 2023 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, nepotisme

Koalisi Sipil Nilai Putusan MKMK Buat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

11 Nov 2023 : 17.57 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Koalisi Sipil Nilai Putusan MKMK Buat Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

KNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menandakan putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial. MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Koalisi Sipil mengatakan, putusan MKMK itu menegaskan nuansa kolusi dan nepotisme sangat kental dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dengan demikian, majunya Gibran (Rakabuming Raka) sebagai calon wakil presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” kata Kolisi Sipil dalam keterangan tertulisnya.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres, menurut Koalisi Sipil, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Karena itu, pencalonan Gibran dapat dipermasalahkan pada masa yang akan datang. “Putusan MKMK membenarkan adanya ketidakadilan di masyarakat serta rusaknya sistem hukum di Indonesia,” kata Koalisi Sipil.

Koalisi Sipil mengatakan, relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme. “Dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu,” ujar Koalisi Sipil.

Putusan MKMK, menurut Koalisi Sipil, tak cukup hanya mencopot Anwar Usman dari kursi Ketua MK. “Putusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi hakim MK,” kata Koalisi Sipil.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat peinsip ketidakberpihakan, integeitas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Informasi itu dianggap bocor karena dimuat di majalah Tempo.

“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” kata Jimly di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Hal ini berdasarkan putusan 49/2019 dan putusan 56/2020 tentang masa jabatan hakim MK yang memuat benturan kepenntingan. Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri atas PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, YLBHI, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei. Ada pula Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia. Juga Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.

(Zs/Tmp)

 

Sentimen: negatif (100%)