Sentimen
Negatif (99%)
11 Nov 2023 : 05.22
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Ustadz Kondang di Makassar Kemalingan, Pelakunya Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online

11 Nov 2023 : 12.22 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Ustadz Kondang di Makassar Kemalingan, Pelakunya Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online

MAKASSAR - Pelaku pencurian uang dan barang elektronik dengan total ratusan juta rupiah milik seorang ustadz kondang asal kota Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Fakhrurrazi Anshar, ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku berinisial Z, merupakan sopir pribadi korban, memakai uang hasil kejahatannya untuk memenuhi hasratnya bermain judi.

Pelaku digiring ke Satreskrim Polrestabes Makassar oleh anggota polisi usai ditangkap di Jalan Amd Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel.

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengambil uang di ATM serta barang-barang Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, secara diam-diam. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur sejak 2 november 2023 hingga korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Makassar.

Polisi yang melakukan pengembangan penyidikan hingga Jumat 10 November 2023, malam, akhirnya menyita sejumlah barang bukti yang dicuri dan telah digadaikan pelaku berupa kamera perlengkapan syuting dan laptop.

Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pelaku, dirinya mengakui melakukan aksinya tersebut untuk bermain judi online.

Sementara itu, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan pelaku beraksi saat korban tengah keluar rumah.

"Pelaku yang merupakan orang kepercayaan korban dengan mudah mengambil uang di ATM dan barang-barang milik ustadz hingga kerugian mencapai Rp150 juta," ujar Ipda Nasrullah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ia mengtakan, setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap CCTV kemudian ke TKP dan hasil penyelidikan lanjut anggota maka berhasil mengamankan pelaku di wilayah Manggala.

"Yang kami amankan motor pelaku yang digunakan saat itu dan satu unit hp untuk uangnya sudah tidak ada," tuturnya.

Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polrestabes Makassar. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 374 KUHpidana terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.2%)